DPRD Kota Tegal

Jukir Liar Matok Kendaraan Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal Viral Akhirnya Diamankan

Bagikan

Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir alias Ading intrograsi jukir liar. (Foto: Sut/dprdtegalkota.go.id)

“Kami apresiasi dan terimakasih kepada warga masyarakat yang meviralkan jukir liar sehingga kami bisa cepat bergerak untuk menertibkan,” kata Abdul Kadir yang akrab disapa Ading.

Untuk mempertangungjawabkan Jukir liar yang meresahkan akan dibawa ke Kepolisian.

Ading menjelaskan, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus, dan sejenisnya) sebesar Rp 10.000. Sementara kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandeng, dan sejenisnya) Rp 15.000.

Sebelumnya viral video seorang pengemudi kendaraan roda empat berargumentasi dengan Jukir liar yang dipungut sebesar Rp 30 ribu.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top