DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah di Kota Tegal melaksanakan tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota;
- Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD Kota Tegal;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan/atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.