DPRD Kota Tegal

Tugas & Wewenang

DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah di Kota Tegal melaksanakan tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD Kota Tegal;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan/atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya;
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Scroll to Top