Adapun mengenai perluasan maupun penambahan objek pajak maupun objek retribusi daerah agar terus dilakukan, dengan melihat kepada penyesuaian yang sudah diatur dan dibahas secara bersama, sehingga target serta capaian pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat dipenuhi dengan melakukan ekstensifikasi (perluasan basis pajak) dan intensifikasi (optimalisasi kebijakan fiskal).
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Tegal atas percepatan pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat penyesuaian yang dilakukan dalam tiap pasal adalah hal penting untuk menyesuaikan dengan dinamika fiskal daerah.
“Akan tetapi, kami juga mengingatkan kepada Pemerintah kota Tegal agar tetap mengacu kepada prinsip dasar Konstitusi bahwa setiap kebijakan dan
peraturan maupun perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan tidak merugikan atau memberatkan masyarakat,” ujar MT Supriadin.
“Pendapat Akhir Fraksi Partai GERINDRA, dengan memohon ridho Allah SWT kami menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Ditetapkan,” tutup MT Supriadin.-(SUT)