DPRD Kota Tegal

Fraksi Gerindra Sampaikan PA Terhadap Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bagikan

Juru bicara Fraksi GERINDRA MT Supriadin, A.Md.Ak menyampaikan Pandangan Akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. (Foto: Sut/dprdtegalkota.go.id)

KOTA TEGAL, dprdtegalkota.go.id
Pendapat Akhir (PA) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Kota Tegal terhadap Penetapan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh MT Supriadin, A.Md.Ak pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/10/2025).

“Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah kita bahas bersama Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan melibatkan alat kelengkapan DPRD Kota Tegal sebagai tindak lanjut surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4381/Keuda tanggal 16 September 2025 tentang Penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi peraturan daerah
Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata MT Supriadin.

Adapun pembahasan tersebut terang MT Supriadin dilaksanakan dengan mengacu kepada beberapa aturan perundangan sesuai rujukan dan juga arahan yang disampaikan melalui surat Kemendagri tersebut diatas, sehingga tidak terjadi lagi evaluasi oleh Kementrian terkait.

Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan nantinya tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan
atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini bahwa respon masyarakat terhadap segala persatuan maupun perundang-undangan yang baru sangat responsif dan sensitif dalam menyikapi dampak maupun hasil dari peraturan dan juga
perundang-undangan, bahkan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya melibatkan lembaga legislatif, khususnya di Kota Tegal.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top