KOTA TEGAL, dprdtegalkota.go.id – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo SH dan Amiruddin Lc. Hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal, Sugiyono, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan berkeadilan.
Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, yang secara bulat menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi pertama yang menyampaikan sikap politiknya melalui juru bicara Mochamad Ali Mashuri.