Kota Tegal– Fraksi PKB DPRD Kota Tegal dalam pendapat akhirnya menilai pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus dilaksanakan dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Hal itu ditegaskan oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Tegal Eko Susanto dalam pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna DPRD jelang penetapan Raperda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Perda, Senin 6 Oktober 2025.
Eko mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah adalah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
Salah satu kegunaannya yaitu guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penentuan tarif.
“Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” kata Eko Susanto.
Secara umum, F PKB sangat menyetujui adanya perubahan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Akan tetapi, sesuai dengan tujuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan tigas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Persetujuan perubahan Perda ini harus berimplementasi kepada peningkatan taraf hidup masyarakat kota Tegal,” ujarnya.
Eko menegaskan, F PKB berharap dalam penyelenggaraan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam penentuan besaran pajak maupun retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun target PAD dapat terpenuhi sesuai rencana.
Dalam mengimplementasi besaran pajak atau retribusi selayaknya ada klasifikasi dan kriteria tertentu yang dihitung berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut.
“Sehingga tarif untuk usaha mikro dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga ini yang disebut menjalankan azas berkeadilan dalam menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi,” pungkas Eko.(Riyanto)