DPRD Kota Tegal

Wali Kota Tegal Resmikan TPA Bokong Semar

Bagikan

Wali Kota Tegal Dedy Yon menandatangani prasasti peresmian TPA Bokong Semar. Foto: sut/dprd.tegalkota.go.id

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat RW Dari 168 RW yang ada, sebanyak 166 RW telah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Selain itu, di setiap kelurahan telah berdiri 27 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Wali Kota juga mengimbau agar pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan permukiman, tetapi juga di tempat usaha, perkantoran, dan lembaga pendidikan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya SKM, M.Kes menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan layanan persampahan serta tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPA Muarareja.

“TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot Tegal diwajibkan menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan,” ujar Yuli.

Ia menyebutkan bahwa dari lima diktum yang ditetapkan KLHK, seluruhnya telah ditindaklanjuti tepat waktu, bahkan beberapa lebih cepat dari target. Salah satunya adalah penutupan TPA Muarareja yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025, namun berhasil diselesaikan lebih awal pada 13 November.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top