KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – DPRD Kota Tegal menggelar rapat Paripurna dengan agenda
Penetapan rencana kerja DPRD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal menjadi Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal Tahun 20205.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, didampingi Wakil Ketua masing-masing H Wasmad Edi Susilo SH, dan Amiruddin Lc diikuti anggota DPRD lainnya, Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan, laporan hasil pembahasan Rencana Kerja DPRD Kota Tegal Tahun 2026 dibuat dengan tujuan untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal dan selanjutnya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Penyampaian dan penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tentang Pendidikan disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Tegal, Ardy Arafiq.
Penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan disampaikan oleh Zaenal Nurohman SAP.
Penyampaian dan penjelasan atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Drainase disampaikan oleh Sutari SH MH.
Selanjutnya pimpinan rapat (Ketua DPRD Kota Tegal minta persetujuan atas Rancangan Keputusan DPRD Kota Tegal tentang Persetujuan Penetapan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Usul Anggota DPRD Kota Tegal menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal Tahun 2025 kepada segenap Anggota DPRD Kota Tegal yang dijawab setuju.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan bersama keputusan Persetujuan Penetapan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Usul Anggota DPRD Kota Tegal menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal Tahun 2025. -(SUT)