KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono SE, MM meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar pada di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (11/11/2025).
Peresmian ini sekaligus menandai dimulainya operasional TPA baru tersebut, menggantikan TPA Muarareja.
Dalam sambutannya, Dedy Yon menyatakan bahwa TPA Bokong Semar dibangun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tegal untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar lingkungan. Ia menegaskan bahwa TPA baru ini tidak lagi menggunakan metode open dumping, melainkan sanitary landfill dengan konsep green eco landfill.
“Dengan sistem ini, kita berharap TPA Bokong Semar tidak lagi menimbulkan pencemaran air, tanah, maupun udara,” kata Dedy Yon. Ia menjelaskan bahwa dari total luas lahan 14 hektare, saat ini baru dua hektare yang dibangun dan akan dikembangkan secara bertahap.
Dedy Yon juga mengungkapkan bahwa volume sampah harian di Kota Tegal kini mencapai sekitar 150 ton, seiring meningkatnya aktivitas industri dan usaha rumahan. Oleh karena itu, keberadaan TPA Bokong Semar diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menampung residu hasil pengolahan sampah dari hulu.