Kota Tegal- Wacana pemekaran 6 wilayah Kelurahan di Kota Tegal bakal menemui kendala serius terkait syarat minimal luas wilayah sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2018.
Fakta itu terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Tegal, Selasa (28/10/ 2025) siang.
Di dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 disebutkan, syarat minimal luas wilayah adalah 3 Kilo meter per segi. Sedangkan, sesuai data statistik kependudukan, 6 wilayah kelurahan ini memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Oleh karena itu, untuk mulusnya program pemekaran wilayah, Pemkot Tegal perlu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri mengatakan, secara prinsip sangat setuju dengan wacana pemekaran wilayah Kelurahan tersebut, akan tetapi sebaiknya dilakukan kajian-kajian akademik.
Menurut Ali, 6 wilayah Kelurahan yang wacananya akan dimekarkan yaitu, Kelurahan Panggung, Slerok, Mintaragen, Randugunting, Margadana dan Tegalsari.
Dikatakan, di 6 wilayah Kelurahan tersebut kepadatan penduduknya sangat tinggi dan nyaris melampaui batas kepadatan penduduk ideal dalam cakupan pelayanan administratif perkotaan.
Secara geografis, dengan total luas Kota Tegal 39,14 km² dan kepadatan rata-rata mencapai ±7.560 jiwa/km², beban kerja aparatur kelurahan dinilai sudah tidak proporsional.
“Maka lebih baik Pemkot Tegal tidak hanya studi banding ke daerah Salatiga, tapi juga perlu konsultasi ke Kemendagri. Karena ada regulasi yang terkesan menjadi kendala bagi upaya pemekaran,” kata Ali Mashuri.
Jika dikaji dari data statistik, lanjut Ali, ke 6 wilayah Kelurahan yang diwacanakan mengalami pemekaran telah memenuhi syarat jumlah penduduk (minimal 8.000 jiwa) dan usia kelurahan (minimal 5 tahun).
Namun, kendala utama muncul pada syarat luas wilayah minimal 3 km². Rata-rata luas wilayah kelurahan yang akan dimekarkan berada di bawah batas tersebut.
Sebagai contoh, Kelurahan Tegalsari di Tegal Barat, memiliki luas 2,36 KM² dengan kepadatan penduduk 9.975 jiwa/KM² Sementara Kelurahan Randugunting di Tegal Selatan, tercatat kepadatan penduduknya mencapai 14.135 jiwa/KM² dengan luas wilayah 1,39 KM².
Terbatasnya luas wilayah itulah yang memicu perdebatan di internal Bapemperda. Hal ini perlu dimintakan keringanan kepada pemerintah pusat, mengingat urgensi pelayanan di tengah kepadatan penduduk Kota Tegal yang semakin ekstrem.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh wacana tersebut demi pelayanan publik yang lebih prima. Oleh karena itu, saya mendesak Pemkot Tegal untuk segera menyelesaikan kajian akademik yang kuat dan melakukan konsultasi formal ke Kemendagri, seperti yang dilakukan Kota Salatiga, untuk mendapatkan keringanan.(Riyanto Jayeng)