Kota Tegal-Peringatan ke 97 Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 di Kota Tegal diwarnai dengan pemusnahan secara simbolik 5.267.876 batang rokok ilegal, Selasa (28/10/ 2025).
Prosesi pemusnahan itu tercover dalam rangkaian seremonial upacara bendera peringatan ke 97 Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan di Jalan Pancasila.
Ribuan batang rokok ilegal itu senilai dengan Rp 7,72 Milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,07 Milyar.
Kepala Bea Cukai Kota Tegal, Yudiarto menegaskan, prosesi pemusnahan sesungguhnya ada di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Cirebon, menggunakan metode ramah lingkungan dengan cara penggilingan dan pembakaran di tungku pabrik semen.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai ke-79.
“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” ujar Yudiyarto.
Kegiatan pemusnahan tersebut secara simbolis dilaksanakan oleh Wakil Walikota Tegal Tazkiyatul Mutmainnah alias Mba Iin dan disaksikan oleh seluruh peserta upacara bendera dari jajaran Forkopimda, perwakilan KPKNL Tegal dan lainnya.
Upacara bendera Peringatan ke 97 Hari Sumpah Pemuda dan kegiatan pemusnahan tersebut menjadi simbol sinergi antara Bea Cukai dan Pemkot Tegal dalam mewujudkan lingkungan ekonomi yang sehat serta menanamkan semangat nasionalisme dan integritas di kalangan generasi muda.
“Pemuda-pemudi Tegal, kalian bukan hanya harapan masa depan, tetapi juga kekuatan hari ini. Mari kita terus bergerak, bersatu, dan membangun Indonesia, mulai dari Kota Tegal tercinta,” pungkas Mba Iin.(Riyanto Jayeng)