DPRD Kota Tegal

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Tegal Capai Rp 3 Miliar

Bagikan

Tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB di Kota Tegal masih tergolong tinggi.

Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 14.412 wajib pajak menunggak dengan nilai mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Untuk itu, Pemkot Tegal bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menggencarkan program kolaboratif bertajuk Sengkuyung.

Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita sinergikan program ini hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW,” ujar Siswoyo, Selasa 7 Juli 2026.

Siswoyo menjelaskan, petugas di lapangan nantinya akan melakukan pendataan sekaligus penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak.

Upaya tersebut juga didukung sistem berbasis digital untuk memantau progres penagihan secara real time.

“Camat maupun lurah bisa memantau langsung pergerakan petugas melalui aplikasi, sehingga lebih terukur dan transparan,” kata Siswoyo.

Selain itu, Pemkot Tegal juga mendorong program Bangga Berplat G, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Program ini mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk melakukan mutasi atau balik nama ke Kota Tegal.

Menurut Siswoyo, kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor dari Pemprov Jawa Tengah menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau kendaraan sudah berplat G, pajaknya akan masuk ke daerah dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Siswoyo. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top