Kota Tegal- Kinerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal yang membidangi pembahasan tentang Pengendalian dan Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol kini menjadi sorotan publik Kota Tegal.
Hal itu lantaran hingga saat ini Pansus IV masih belum menyelesaikan pembahasan hingga hingga merekomendasikan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bahkan sebagian masyarakat menilai jika Pansus IV itu terancam deadlock karena hingga sekarang belum juga ada pembahasan Raperda yang berkaitan dengan substansi pasal per pasal.
Sekedar informasi, berhentinya pembahasan Pansus IV terjadi sejak mundurnya Ali Mashuri ( PKS) dari posisi Ketua Pansus IV beberapa waktu lalu.
Meskipun, banyak pihak yang mempertanyakan apa yang menjadi alasan mendasar atas aksi pengunduran diri Ali Mashuri yang disampaikan langsung dalam rapat internal Pansus IV.
Publik kembali menyoroti kinerja Pansus IV, karena sejak pengunduran Ali Mashuri dari posisi Ketua Pansus IV, tidak ada satupun anggota Pansus IV yang menggantikannya untuk menjadi Ketua Pansus IV.
Permasalahan yang timbul setelah pengunduran diri Ketua Pansus IV semakin mengerucut ketika tak satupun dari anggota Pansus IV yang lain bersedia mengisi kekosongan posisi Ketua Pansus IV.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro S.T saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (8/7/2026) menjelaskan, masih optimis dengan Pansus IV untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Minuman Beralkohol (Minol) dan tidak sepakat jika dikatakan deadlock.
Menurut Kusnendro, semua ada mekanismenya dan Pansus IV saat ini sedang menempuh mekanisme untuk mengisi kekosongan posisi Ketua Pansus IV.
“Sebagai Ketua DPRD saya masih optimis, Pansus IV akan menyelesaikan pembahasannya hingga Raperda itu ditetapkan menjadi Perda. Pembahasan itu tidak deadlock, kami masih menempuh mekanisme menunggu yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV, toh alokasi waktunya sampai setahun,” jelas Kusnendro.
Di sisi lain, Kusnendro mengatakan, Raperda Minol berimplikasi terhadap tanggung jawab moral dan potensi pendapatan.
Oleh karena itu, lanjut Kusnendro, jika tidak ada Perda yang mengatur peredaran Minol maka peredaran Minol akan bebas dan liar dan potensi pendapatan pun akan menguap tanpa terserap.
“Lebih baik kita mengatur peredarannya daripada kita membiarkan peredarannya menjadi bebas dan liar, kita lebih berdosa jika membiarkannya,” ungkap Kusnendro.
Lebih jauh Kusnendro menerangkan, bahwa benar Kota Tegal pernah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, namun Perda itu tidak bisa diberlakukan lantaran tidak sejalan dengan peraturan dan perundangan di atasnya yaitu, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang lebih mengedepankan pengendalian dan pengaturan bukan pelarangan.
“Dulu Pemkot Bandung juga sama pernah memiliki Perda tentang pelarangan minuman keras juga tidak bisa diperlakukan, akhirnya mereka membuat Perda tentang pengendalian dan pengaturan dan berjalan sampai sekarang. Ini Pemkot Bandung lho yang saat itu Walikota nya dari PKS,” ujarnya.
Kusnendro menjelaskan, bahwa benar tidak ada Undang-undang yang menjelaskan detail tentang pengaturan peredaran Minol, namun di era Presiden Joko Widodo telah terbit Perpres Nomor 74 tahun 2013 yang menjadi dasar rujukan bagi semua daerah untuk membuat Perda tentang pengendalian dan pengaturan Minol.
Kembali ke permasalahan kekosongan posisi Ketua Pansus IV, Kusnendro menyebutkan, idealnya ketika posisi Ketua Pansus IV berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka posisi Ketua kemudian dialihkan kepada Wakil Ketua dalam hal ini Mohammad Sefrudin (Gerindra).
Kusnendro juga menyayangkan hal ini, karena Mohammad Sefrudin tidak mendapat ijin dari induk partainya untuk menduduki posisi Ketua Pansus IV, hal itu terungkap dalam rapat pimpinan DPRD yang dihadiri juga oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra yang sekaligus Ketua DPC partai Gerindra Kota Tegal, Susanto Agus P.
“Saya sempat berkomunikasi dengan Walikota Tegal untuk memberitahukan bahwa Pansus IV belum bisa aktif pembahasan karena belum ada Ketua Pansus nya. Dan perwakilan dari Partai Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Walikota saat pencalonan juga tidak bersedia menjadi Ketua, ” kata Kusnendro.
Saat itu, dari Partai Gerindra justru menyarankan agar Ketua Pansus dikembalikan kepada PKS karena untuk posisi Ketua Pansus adalah tanggungjawab partai besar dan di DPRD Kota Tegal, PKS adalah partai besar setelah PDI Perjuangan dan Golkar.
Kusnendro mengatakan, jika dari perwakilan Partai Gerindra bersedia duduk di posisi Ketua Pansus IV, maka dari PDI Perjuangan akan naik menjadi Wakil Ketua Pansus IV.
“Baik dari Partai Gerindra maupun yang lain tak ada yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV. Bahkan dari PKB dan PAN mengusulkan agar Raperda itu dikembalikan lagi ke Pemkot. Lalu pertanyaannya, apa alasan pengembalian Raperda itu?,” jelasnya.
Selanjutnya, Kusnendro mengatakan, sikap Ketua DPRD adalah tetap menunggu sampai dengan ada yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV.
“Kami tetap optimis Pansus IV tidak akan deadlock, barangkali nanti tiba tiba ada yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV., kira tunggu saja,” pungkas Kusnendro.(Jay)