DPRD Kota Tegal

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Dilanjutkan ke Pembahasan Bapemperda DPRD Kota Tegal

Bagikan

Penyerahan dokumen kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal. (Foto: Sut/dprdtegalkota.go.id)

Selain itu, Pemerintah Kota Tegal juga telah melaksanakan kebijakan pemberian insentif, pemotongan, dan pembebasan denda tunggakan.

“Melalui insentif pengurangan pokok pajak daerah, pembebasan denda tunggakan, serta pemberian diskon tarif pajak dan retribusi daerah,” jelas Dedy Yon.

Mengingat waktu pembahasan yang terbatas, yakni hanya 15 hari, Wali Kota berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD agar proses penetapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top