Selain itu, Pemerintah Kota Tegal juga telah melaksanakan kebijakan pemberian insentif, pemotongan, dan pembebasan denda tunggakan.
“Melalui insentif pengurangan pokok pajak daerah, pembebasan denda tunggakan, serta pemberian diskon tarif pajak dan retribusi daerah,” jelas Dedy Yon.
Mengingat waktu pembahasan yang terbatas, yakni hanya 15 hari, Wali Kota berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD agar proses penetapan dapat berjalan sesuai jadwal.
