KOTA TEGAL, dprdtegalkota.go.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal menyampaikan Pandangan Umum terhadap penjelasan Wali Kota Tegal perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (29/9/2025).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal juga membahas jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas ketiga Raperda tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo SH dan Amiruddin Lc. Hadir Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, perwakilan Forkopimda, serta Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam pemandangan umum Fraksi Amanat Persatuan yang dibacakan oleh Nur Fitriani, terdapat sejumlah pertanyaan strategis yang diajukan kepada Pemerintah Kota Tegal, antara lain Apakah perubahan Raperda ini murni tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan, atau juga mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, Bagaimana Pemerintah Kota memastikan bahwa revisi Perda tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Sejauh mana perubahan ini akan berdampak pada struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Amanat Persatuan menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Tegal dalam merevisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya strategis untuk meningkatkan PAD dan memperkuat pelayanan publik.