DPRD Kota Tegal

Pengolah Ikan Asin Tegal Resah

Bagikan

Ketidakjelasan status lahan di kawasan Blok J, Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Tegalsari, membuat para pengolah ikan asin di Kota Tegal di liputi rasa was-was.

Mereka khawatir, kondisi ini bisa berujung pada relokasi bahkan penggusuran, seiring rencana pengembangan pelabuhan pada 2027 mendatang.

Padahal, kawasan tersebut telah menjadi pusat aktivitas pengolahan ikan asin sejak 2004 dan menjadi tumpuan hidup ribuan pekerja lokal.

Ketua Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Blok J, Faturohman, Rabu 8 April 2026 mengatakan, hingga kini belum ada kepastian terkait nasib lahan yang mereka tempati.

Situasi ini membuat para pelaku usaha berada dalam posisi serba tidak pasti.

“Yang kami rasakan sekarang itu bingung. Status lahannya seperti menggantung, sementara kami tetap harus bekerja dan menghidupi keluarga,” ujar Faturohman.

Menurut Faturohman, para pengolah bukan menolak rencana pengembangan pelabuhan. Namun, mereka berharap keberadaan Blok J tetap di perhatikan sebagai bagian dari penyangga aktivitas perikanan di Kota Tegal.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai kami tiba-tiba harus pindah lagi,” kata Faturohman.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Para pengolah ikan asin di bawah naungan Cahaya Semesta sebelumnya pernah mengalami relokasi dari kawasan Blok A ke Blok J, saat proyek pengembangan pelabuhan berlangsung pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pengalaman tersebut, kata Faturohman, masih membekas hingga kini.

“Dulu kami sudah pernah di relokasi. Kami mulai lagi dari nol di sini. Kalau harus pindah lagi, tentu sangat berat,” ucap Faturohman.

Sementara itu, penasihat kelompok, Gunaryo menambahkan, ketidakpastian makin terasa setelah pengelolaan lahan Blok J di alihkan dari Pemerintah Kota Tegal ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekitar tahun 2022.

Menurut Gunaryo, perubahan kewenangan itu membuat posisi para pelaku usaha semakin lemah.

“Kami sudah berupaya agar pengelolaan di kembalikan ke Pemkot Tegal. Bahkan sudah ada surat resmi sejak 2023, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Gunaryo.

Gunaryo menyebut, kondisi ini membuat para pengolah ikan asin tidak hanya menghadapi tantangan usaha, tetapi juga tekanan psikologis akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.

“Mau berkembang jadi ragu, mau bertahan juga khawatir. Kami hanya ingin kepastian supaya bisa tenang bekerja,” ujar Gunaryo.

Para pelaku usaha berharap, pemerintah dapat segera memberikan kejelasan status lahan sekaligus menjamin keberlangsungan usaha mereka.

Mereka juga meminta agar rencana pengembangan pelabuhan tidak kembali mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari roda ekonomi pesisir Tegal. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top