DPRD Kota Tegal

Wakil Walikota Tegal Sebut Bahwa Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa

Bagikan

Kota Tegal+Ada satu pernyataan luar biasa yang dilontarkan oleh pejabat sekelas Wakil Walikota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah saat dirinya menjadi narasumber dalam forum sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digagas oleh Inspektorat Pemkot Tegal, Rabu (8/7/2026) siang.

Dalam forum bertajuk sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar di aula SMP Negeri 15 Kita Tegal itu, Mba Iin, panggilan akrab Wakil Walikota Tegal menyampaikan jika korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak proses demokrasi, melemahkan penegakan hukum, menurunkan kualitas hidup masyarakat, serta menghambat pembangunan berkelanjutan,” tegas Mba Iin.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan korupsi sekaligus menanamkan budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Kota Tegal, Budi Hartono, jajaran guru, komite sekolah dan orang tua siswa.

Menurut Mba Iin, upaya pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini melalui lingkungan keluarga maupun sekolah.

“Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini dengan menanamkan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab. Masyarakat juga harus berani menolak gratifikasi, pungutan liar, maupun praktik suap dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Mba Iin menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi, antara lain dengan membangun budaya antikorupsi.

Berpartisipasi aktif melaporkan dugaan tindak korupsi kepada lembaga yang berwenang, serta menjadi teladan dalam menerapkan nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Tegal, Budi Hartono, menyampaikan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dicegah oleh seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, Inspektorat Kota Tegal memiliki fungsi membantu Walikota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi.

“Korupsi adalah musuh kita bersama. Pemkot Tegal melalui Inspektorat mempunyai fungsi sebagai pembantu Walikota dalam pengawasan dalam rangka pencegahan korupsi,” ujar Budi Hartono.

Budi menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi sekaligus membangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Budi menambahkan, Pemkot Tegal telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi melalui penyusunan regulasi dan penguatan sistem pengawasan.

Upaya tersebut antara lain melalui kebijakan pengendalian gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta pendidikan antikorupsi yang mulai diterapkan di lingkungan sekolah.

“Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Tegal, mulai dari aturan tentang pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi, hingga pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran di sekolah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala SMP Negeri 15 Kota Tegal, Eka Rini, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan dari keluarga.

“Antikorupsi tidak hanya diajarkan di sekolah, tetapi juga perlu dipahami oleh para orang tua. Kejujuran harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak agar menjadi karakter yang melekat dalam kehidupan mereka,” ujar Eka Rini.

Eka berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman seluruh peserta mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak usia dini.(Jay)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top