DPRD Kota Tegal

Laporan Pansus V DPRD Kota Tegal Soal Penyelenggaraan Penanaman Modal

Bagikan

Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih SH, MM menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna. (Foto: Sut)

KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal terkait Penyelenggaraan Penanaman Modal, Enny Yuningsih melaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2206).

Enny menyampaikan, setelah dilaksanakan pembahasan sesuai dengan jadwal kegiatan yang
ditetapkan antara Panitia Khusus V DPRD Kota Tegal dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 18 ayat (6) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.

Konsideran menimbang sudah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Konsideran mengingat sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memuat peraturan pembentukan Peraturan Daerah.

Raperda ini terdiri dari 14 Bab dan 39 Pasal. Raperda ini mengatur asas, maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, kewenangan
penyelenggaraan penanaman modal, penyelenggaraan penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, kemitraan penanaman modal, insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Pengaturan penyelenggaraan Penanaman Modal dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah. Kebijakan dasar Penanaman Modal diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD).

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal meliputi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, dan pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal. Pengembangan iklim Penanaman Modal dilakukan dengan penetapan pemberian fasilitasi/insentif dan pembuatan peta potensi dan peluang investasi daerah.

Pelaksanaan promosi Penanaman Modal dapat dilaksanakan oleh Dinas secara
mandiri, bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, atau bermitra dengan lembaga non-pemerintah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan,
pemberdayaan, dan perlindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Pemenuhan tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia
yang berstatus penduduk di Daerah, dan berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam modal berhak atas kepastian hak, hukum, dan perlindungan,
keterbukaan informasi, pelayanan, insentif dan/atau kemudahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dalam penyelenggaraan Penanaman Modal ditujukan kepada
penanam modal. Penanam Modal dapat membentuk Kemitraan di bidang penanaman modal dengan pelaku UMKM. Kemitraan usaha besar dengan UMKM di Daerah wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Usaha besar dan UMKM di Daerah dalam pelaksanaan Kemitraan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan melalui Sistem OSS secara
berkala dan apabila tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan akan
diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah, keringanan retribusi daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk UMKM dan/atau koperasi di Daerah, dan bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMKM dan/atau koperasi di Daerah.

Data dan sistem informasi Penanaman Modal dilaksanakan melalui pengelolaan
data dan informasi perizinan dan non perizinan Penanaman Modal yang terintegrasi pada tingkat Pemerintah Daerah. Penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah.

Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah sesuai dengan sektor usaha yang dijalankan.

Masyarakat berperan dan memiliki kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan penanaman modal. Pemerintah Daerah mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanaman modal.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top