KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Mengawali Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, melalui juru bicara Hj Ratna S.Pt menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2026.
Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan di tetapkan dua
Raperda ini pemerintah Kota Tegal harus juga meningkatkan pengawasannya, karena Raperda ini adalah regulasi yang mengatur dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.
Raperda ini akan dapat memilki manfaat yang tinggi adalah ketika mampu berlaku efektif
dengan pengawasan dan pengendalian yang pasti termasuk dengan adanya tindakan sangsi kalau di perlukan.
Fraksi PDI Perjuangan
mendorong setiap perusahaan sebagai penanaman modal di Kota Tegal agar dapat
memahami bahwa mereka adalah bagian dari keluarga masyarakat Kota Tegal, sehingga
interaksi secara humanis dengan warga sekitar tetap diutamakan.
“Mereka bukan bangunan atau monumen tinggi dan besar yang angkuh terhadap semua yang ada di sekitar mereka
berdiri,” ujar Ratna.-(SUT)