KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id –
Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, H Susanto Agus Priono SH, MH pada Rapat Paripurna, Rabu (10/6/2026) melaporkan hasil pembahasan bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketahanan pangan.
Hasil pembahasan Raperda disepakati merubah nomenklatur judul, yakni Rancangan Peraturan Daerah
Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan terdiri dari 46 pasal.
Konsideran menimbang sudah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Konsideran mengingat sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, memuat peraturan pembentukan Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan Ketahanan Pangan dalam Rencana Kerja Tahunan, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Dinas secara mandiri atau bekerja sama dengan BUMN, BUMD dan/atau badan usaha lain yang berbadan hukum.
Dalam mengatasi Krisis Pangan, Pemerintah Daerah
melaksanakan tindakan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan
keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan
perseorangan melalui pengelolaan distribusi, pemasaran,
perdagangan, stabilitas pasokan, harga pangan pokok, serta bantuan pangan.
Wali Kota membentuk Tim Satuan Tugas yang terdiri dari
Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Bulog Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pansus II DPRD Kota Tegal memberikan rekomendasi Raperwal Pelaksanaan Penyelenggaraan Ketahanan Pangan agar dibuat dan ditetapkan secepatnya untuk landasan pelaksanaan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Pemberian sosialisasi adanya Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan agar seluruh masyarakat Kota Tegal mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut.-(SUT)