Kota Tegal- Capaian kinerja Sekretariat DPRD Kota Tegal disampaikan secara lugas oleh Sekretaris DPRD, Rudy Herstyawan, S.T, MSI dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Tegal, Kamis (16/4/2026).
Pada kesempatan itu, Rudy yang didampingi sejumlah Kepala Bidang dan staf menjelaskan, untuk capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun Anggaran 2025, sasaran strategis meningkatnya kepuasan layanan fasilitasi tugas dan fungsi DPRD.
Indikator kinerja, tingkat kepuasan Anggota DPRD terhadap pelayanan sekretariat DPRD. Target di 2025 sebesar 81 persen, realisasi 81,49, 100,60 persen.
Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan keuangan. Nilai AKIP Perangkat Daerah dengan target di 2025 sebesar 68, realisasi 73,15, capaian 107,57 persen.
Rapat kerja dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal H Eko Susanto diikuti Eko Mulyono, Ardy Arafiq, M Sefrudin.
Rudy juga menyampaikan fungsi Sekretariat DPRD adalah pengendalian administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, pengkoordinasian fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi bagian umum dan keuangan, bagian persidangan dan legislasi serta bagian Pengawasan dan Penganggaran. Pengkoordinasian penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan administrasi dan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota selaku kepala daerah. (Jay)