DPRD Kota Tegal

Fraksi Amanat Persatuan Pastikan Perubahan Raperda Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bagikan

Hj Nur Fitriani SE, Akt menyampaikan pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan pada Rapat Paripurna DPRD Koa Tegal, Senin (29/9/2025). (Foto: Sut/dprdtegalkota.id)

“Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi kami mempertanyakan dasar penetapan batas NJOP tidak kena pajak Rp50 juta, apakah sudah sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat kecil,” ujar Nur Fitriani.

Fraksi Amanat Persatuan juga mempertanyakan mekanisme keberatan atau keringanan pajak bagi warga berpenghasilan rendah atau pensiunan. Bagaimana strategi pemerintah kota untuk mencegah konflik atau ketidakpuasan masyarakat atas kenaikan NJOP.

“Kami memberikan perhatian khusus pada sektor PBJT yang mencakup hotel, restoran, hiburan, hingga listrik. Pajak ini sangat sensitif karena dapat berimplikasi pada harga dan daya beli masyarakat, sekaligus memengaruhi iklim usaha,” tutup Nur Fitriani.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top