DPRD Kota Tegal

Fraksi Amanat Persatuan Pastikan Perubahan Raperda Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bagikan

Hj Nur Fitriani SE, Akt menyampaikan pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan pada Rapat Paripurna DPRD Koa Tegal, Senin (29/9/2025). (Foto: Sut/dprdtegalkota.id)

KOTA TEGAL, dprdtegalkota.go.id
Fraksi Amanat Persatuan DPRD
memahami bahwa perubahan Raperda PDRD merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Keuangan serta penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Amanat Persatuan Hj Nur Fitriani SE, Akt pada Rapat Paripurna, DPRD Kota Tegal, Senin (29/9/2025).

Penting untuk memastikan bahwa revisi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tegal, sehingga kami perlu mempertanyakan, apakah perubahan Raperda murni tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan atau ada pertimbangan khusus kondisi daerah.

Bagaimana Pemerintah Kota Tegal memastikan bahwa revisi PDRD tetap selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejauh mana perubahan ini akan berdampak pada struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya kata Nur Fitriani ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fraksi Amanat Persatuan menyoroti bahwa perubahan mengenai NJOP dan tarif PBB-P2 menyangkut langsung beban masyarakat. Penetapan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp50 juta harus benar-benar memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya golongan menengah kebawah.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top