DPRD Kota Tegal

DPRD Pertemukan Nelayan dan Pemilik Kapal dengan PSDKP

Bagikan

DPRD Pertemukan Nelayan dan Pemilik Kapal dengan PSDKP

Menyikapi maraknyanya kapal nelayan yang ditangkap di perairan Pontianak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mempertemukan pemilik kapal dan nelayan dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di ruang rapat Komisi I, Kamis 9 Oktober 2025. Menurut Perwakilan nelayan Said Aqil, pihaknya mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi kegiatan itu. Saat ini, nelayan merasakan keresahan tatkala mencari ikan di laut.

Agil menjelaskan, banyaknya kapal nelayan yang ditangkap dinilai melakukan pelanggaran. Padahal, para nelayan sangat mendambakan dapat bekerja dengan aman dan nyaman serta merasakan hasil. “Karenanya, kami sebagai masyarakat berharap nantinya ada solusi. Sehingga kita tidak merasakan tekanan selama bekerja,” katanya. Said mengatakan pihaknya berharap kepada PSDKP, jika menemukan pelanggaran bisa memberi teguran terlebih dulu. Tidak serta merta membawa kapal nelayan ke daratan.

Said menambahkan, solusi agar tidak terjadi pelanggaran yakni penambahan Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP). Karena, saat ini nelayan hanya diberikan satu WPP yang kadang hasilnya tidak mencukupi.Ketua HNSI Kota Tegal Eko Susanto dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya berharap jika menemukan kapal nelayan yang melanggar, PSDKP memberikan pembinaan atau surat peringatan. Jika memang masih membandel, silahkan bisa ditindak.

“Kemudian ketika ada kapal yang melakukan pelanggaran agar diBAP di tempat tidak ditarik ke darat. Karena akan semakin memberatkan nelayan,” terangnya.Karenanya, kata Eko, pihaknya berharap agar saat melakukan operasi, PSDKP bisa lebih humanis. Selain itu, nelayan juga menghendaki penambahan WPP, penurunan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang saat ini besarannya mencapai 10 persen.

Menanggapi itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap Dwi Santoso Wibowo mengatakan ada beberapa kapal yang bolak-balik mencari ikan di jalur yang dilarang. Di antara kapal-kapal itu, ada juga yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang diizinkan.”Kapal-kapal inilah yang menjadi target operasi dari kami. Namun, kami sangat menekankan agar melakukannya secara humanis dan tidak membuat resah nelayan,” ujarnya.

Selain itu, kata Dwi, belum lama ini pihaknya juga memberikan pemutihan terhadap 1.373 kapal yang melakukan pelanggaran sejak 2022-2024. Pelanggaran yang mereka lakukan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya. Terkait penambahan WPP dan penurunan PNBP, kata Dwi, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi.(wn)

 

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top