DPRD Kota Tegal

Pansus Minuman Beralkohol Gelar Rapat Kerja

Bagikan

Kota Tegal– Panitia khusus (Pansus) IV tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Selasa (3/3/2026).

Raker dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri S.AP dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).

“Hingga saat ini Raker masih pada tahapan fokus pendalaman materi, harmonisasi substansi, serta penguatan aspek regulasi agar Raperda yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah Kota Tegal,” kata Ali Mashuri.

Ali menjelaskan, pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Tegal dalam menghadirkan regulasi yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada ketertiban serta perlindungan masyarakat terutama warga Kota Tegal.

Nantinya Peraturan Daerah (Perda) mengenai minol bertujuan mengendalikan peredaran, penjualan, dan konsumsi untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat.

Perda ini menetapkan klasifikasi minol golongan A, B, C, batasan usia, lokasi penjualan seperti hotel berbintang, bar.

Tujuan Perda minol salahsatunya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk mencegah dampak negatif seperti kriminalitas dan gangguan ketertiban umum, serta melindungi generasi muda.(Jayeng)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top