Kota Tegal- Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal gelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sistem Drainase,
Selasa (03/03/2026/).
Ketua Pansus VI DPRD Kota Tegal Sutari SH, MH mengatakan, gelar raker menginjak pada pendalaman materi, penyelarasan aspek teknis, serta penguatan substansi regulasi guna mendukung tata kelola sistem drainase yang efektif dan berkelanjutan.
Pembahasan dalam Raker menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Tegal dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan infrastruktur dan lingkungan perkotaan.
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang drainase mengatur pengelolaan sistem saluran air perkotaan untuk mencegah banjir, mengatasi genangan, dan mengendalikan limbah cair.
“Regulasi ini mencakup perencanaan, pembangunan, pemeliharaan rutin, serta sanksi bagi pelanggar, termasuk bangunan di atas saluran,” ujar Sutari.(Jayeng)