DPRD Kota Tegal

1.246 Industri di Kota Tegal Didorong Daftar SIINas

Bagikan

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada pelaku industri.

Salah satunya melalui inovasi Batire SIINas atau Bantu Industri Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional, yang disosialisasikan di Showroom Dekranasda Kota Tegal, Selasa 7 April 2026.

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, Batire SIINas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses layanan administrasi industri sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Menurut Ilham, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pelaku industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.

“SIINas menjadi sistem terintegrasi yang berfungsi untuk penyampaian, pengelolaan, hingga penyajian data industri secara nasional,” ujar Ilham.

Disnakerin juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku industri, baik dalam proses registrasi maupun pengisian laporan berkala. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis yang kerap dihadapi pelaku usaha.

Ilham menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018, proses registrasi akun SIINas cukup mudah.

Pelaku usaha hanya perlu mengunggah Nomor Induk Berusaha atau NIB, melalui laman resmi SIINas. Selain itu, seluruh proses pembuatan akun tidak dipungut biaya.

Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan sejumlah manfaat yang bisa diperoleh pelaku industri jika telah memiliki akun SIINas.

Di antaranya fasilitasi sertifikasi halal, pendaftaran merek, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN hingga peluang mendapatkan cashback pembelian mesin dan peralatan industri hingga 40 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disnakerin Kota Tegal, Triwahyu Saifiati, menekankan pentingnya kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan secara rutin setiap tiga bulan atau triwulan.

“Laporan triwulan menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai fasilitas tersebut. Jika tidak melaporkan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Triwahyu.

Triwahyu menambahkan, Kementerian Perindustrian secara aktif memberikan pengingat kepada pelaku industri melalui pesan WhatsApp maupun email agar laporan disampaikan tepat waktu.

Saat ini, tercatat sebanyak 1.246 perusahaan industri di Kota Tegal. Disnakerin menargetkan seluruhnya dapat segera memiliki akun SIINas dan aktif melaporkan kegiatan industrinya.

“Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan email, dapat melakukan registrasi secara mandiri. Namun kami juga membuka layanan pendampingan di kantor bagi yang membutuhkan,” tambah Triwahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Disnakerin Kota Tegal juga memberikan apresiasi kepada 10 pelaku industri kecil yang dinilai tertib dan konsisten dalam menyampaikan laporan triwulan melalui SIINas. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top