KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal melalui juru bicaranya Zaenal Nurohman SAP pada Pandangan Umum (PU) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal di Rapat Paripurna, Senin (16/3/2026).
Tiga Raperda masing-masing Raperda Kota Tegal tentang Perlindungan Laham Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Dan Raperda Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Darah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Izinkan kami menyampaikan aspirasi langsung dari masyarakat. Pertama, kami mendesak optimalisasi infrastruktur di Jalan KH Zaenal Arifin dan Jalan Kaloran sebagai jalur penyangga vital menuju Pasar Pagi kelayakan akses ini adalah representasi komitmen pemerintah dalam menjaga ritme ekonomi dan kenyamanan publik di jantung kota,” kata Zaenal.
Kedua, Zaenal menyoroti anomali klasifikasi desil akibat ketidakselarasan DTSEN yang mengakibatkan eksklusi warga prasejahtera dari kepesertaan PBI-JK.
Zaenal menambahkan, penguatan sinergi antara pihak
Kelurahan dan Dinas Sosial dalam validasi faktual menjadi mutlak dilakukan guna menjamin akurasi sasaran serta mewujudkan tata kelola bantuan sosial yang lebih berkeadilan dan presisi.
Berdasarkan catatan dan pandangan yang telah kami sampaikan, Fraksi PKS berpandangan bahwa ketiga Raperda ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik, kesehatan masyarakat, dan ketahanan ekonomi daerah.
Fraksi PKS menekankan perlunya perbaikan substansi agar implementasi di
lapangan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen membangun Kota Tegal yang berdaya saing, Fraksi PKS menyetujui ketiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama alat kelengkapan dewan.-(SUT)