Maraknya peredaran obat-obatan berbahaya harus diwaspadai. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro. Pihaknya menyoroti persoalan tersebut karena menjadi ancaman serius khususnya bagi generasi muda.
“Tantangan utama pemberantasan obat ilegal antara lain pola peredaran yang semakin tersembunyi, minimnya laporan masyarakat serta keterbatasan sumber daya apparat,” katanya.
Menurut Kusnendro DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Untuk memastikan kebijakan penanganan berjalan efektif di lapangan. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi menyangkut masa depan generasi muda. Harus ada sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kusnendro, DPRD mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis data. Serta edukasi publik agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Budio Pradibto mengatakan pihaknya tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan peredaran obat keras golongan G yang dijual secara ilegal. Meskipun, warung-warung yang sebelumnya diduga menjadi tempat penjualan kini sudah tidak ditemukan.
“Kondisi tersebut justru mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk semakin mengintensifkan pengawasan di lapangan dengan berbagai metode. Itu, dilakukan melalui operasi rutin maupun insidental sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta peraturan daerah,” ujarnya.(wn)