Peredaran obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal kian mengkhawatirkan.
Tak hanya marak, konsumennya didominasi remaja usia SMP hingga SMA, memicu langkah tegas dari pemerintah dan aparat.
Pemerintah Kota Tegal bersama BNN Kota Tegal dan jajaran Polres Tegal Kota membongkar sedikitnya sembilan warung semi permanen yang diduga menjadi tempat peredaran obat ilegal, Kamis sore 26 Maret 2026.
Pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto serta sejumlah kepala OPD.
Warung-warung tersebut tersebar di sejumlah titik, mulai dari Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga Jalan Kapten Ismail.
Seluruh bangunan dibongkar paksa menggunakan alat berat dan diangkut truk milik DPUPR.
Di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti, mulai dari bungkus obat hingga klip berisi pil berlogo tertentu yang diduga kuat merupakan obat keras ilegal.
“Peredaran obat keras ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi pembelinya anak-anak sekolah. Semua warung kita bongkar,” tegas Dedy Yon.
Tak berhenti di penertiban fisik, Pemkot juga mulai membidik jalur distribusi digital. Peredaran obat keras yang kini merambah platform online akan ikut ditelusuri.
“Kita akan patroli rutin, termasuk menelusuri jejak digitalnya,” lanjut Dedy Yon.
Di sisi lain, dampak penyalahgunaan obat keras ini sudah nyata. BNN Kota Tegal mencatat, sebanyak 26 warga kini menjalani rehabilitasi akibat kecanduan obat golongan G seperti tramadol, trihexyphenidyl hingga alprazolam.
Menurut Kunarto, sebagian dari mereka juga terjerat penggunaan ganja sintetis atau tembakau gorila. Seluruhnya masuk kategori kecanduan ringan hingga sedang.
“Total ada 26 orang yang direhabilitasi. Ini jadi alarm serius bagi kita semua,” ujar Kunarto.
Selain itu, tiga orang lainnya tengah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan sabu-sabu, berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu atau TAT.
Lebih jauh, dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas ketergantungan. BNN mengungkap, penyalahgunaan obat keras juga memicu gangguan mental serius.
Bahkan, dua kasus tahun ini harus dirujuk ke RS Kariadi karena mengalami gangguan kejiwaan.
Gejala yang muncul beragam, mulai dari emosi tidak stabil, kehilangan motivasi hingga menarik diri dari aktivitas sosial.
Dalam proses pemulihan, para penyalahguna diwajibkan mengikuti delapan kali sesi rehabilitasi.
Untuk kasus tertentu, rehabilitasi rawat inap bisa berlangsung selama tiga hingga enam bulan di balai rehabilitasi BNN di Bogor.
Tak hanya fokus pada pasien, BNN juga melibatkan keluarga melalui sesi family dialog guna menyamakan persepsi dan memperkuat proses pemulihan.
“Banyak kasus di mana keluarga dan pasien tidak sejalan. Ini yang kami jembatani,” jelas Kunarto. (wn)