KOTA TEGAL, dprdtegalkota.go.id – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono SE MM sampaikan Pokok-Pokok Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (30/10/2025).
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPR Kota Tegal, Kusnendro ST, didampingi Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo SH dan Amiruddin Lc. Dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Tim Penggerak PKK Kota Tegal.
Terkait dengan pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal berkomitmen memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
‘’Strategi yang dilakukan untuk memperkuat PAD antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak dan retribusi daerah, pemutakhiran data pajak dan retribusi daerah, menyusun kajian potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah secara bertahap, memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, memberikan insentif berupa pembebasan denda tunggakan pajak dan retribusi daerah, memberikan penghargaan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah, melaksanakan penagihan dan penertiban pajak dan retribusi daerah bekerjasama dengan instansi penegak hukum, serta melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi daerah,’’ papar Dedy Yon Supriyono.
Dedy Yon juga menyampaikan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam efisiensi belanja daerah terutama setelah adanya penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) adalah merestrukturisasi RAPBD tahun 2026.
