DPRD Kota Tegal

Tolak Bahas Raperda Minuman Beralkohol

Bagikan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal Nur Fitriani mengungkapkan keterkejutannya saat mencermati draf Raperda. Khususnya pada pasal yang mengatur larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol. Dia sempat berpikir yang dilarang itu minuman dengan kadar etanol di atas 5 persen.

Ternyata dalam draf di atas 55 persen. Dia menyebut ini sebuah kengerian. “Kalau tetap dipaksakan seperti itu, saya tidak mau ikut membahas,” tegas Fitriani usai mengikuti Rapat Internal Pansus IV DPRD di Komplek Gedung Parlemen, Senin 15 Desember 2025. Secara pribadi, dirinya menolak pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Raperda Minol) sebelum ada public hearing khusus yang menghadirkan semua tokoh agama dan masyarakat.

Sebelumnya, DPRD telah menggelar Public Hearing Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), usulan Pemerintah Kota Tegal, salah satunya, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun, Fitriani menilai perlu adanya public hearing lanjutan yang secara khusus menghadirkan stakeholder terkait, agar lebih fokus mendengarkan pendapat dari masyarakat secara luas.

Menurut Fitriani, angka pelarangan di atas 55 persen seperti dalam draf terlalu longgar dan tidak mencerminkan semangat pengendalian. Dia berharap Pemerintah Kota Tegal belajar dari peristiwa meninggalnya 15 warga Kota Tegal pada 2009 yang diakibatkan oleh minuman beralkohol oplosan.

Pemkot Tegal diharapkan berpihak pada upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dari dampak buruk konsumsi alkohol.(wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top