Kota Tegal– Mampatnya kran informasi perihal pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2025 senilai kurang lebih Rp 20 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 banyak menuai kritik dari masyarakat.
Kaitan hal itu, H Suprianto alias Jipri melayangkan surat somasi yang pertama dengan tujuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistiantono dalam kapasitasnya sebagai atasan PPID Utama di Pemkot Tegal.
“Secara umum somasi ini dilayangkan berkaitan dengaan pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,” ujar Jipri melalui pers release, Kamis (16/10/2025) siang.
Menurut Jipri, surat somasi Nomor 05 tertanggal 16 Oktober 2025 itu terpaksa dilayangkan lantaran tidak diresponnya secara terbuka atas surat permintaan Informasi Publik atas Proses pengadaan Barang Serta permintaan Dokumen kegiatan Pengadaan Barang Pengadaan ALKES TA 2025 di RSUD Kardinah Kota Tegal.
“Sudah 3 kali kami kirim surat, pertama di bulan agustus, 13 september dan 30 september tahun 2025 kepada PPID Utama Kota Tegal dalam hal ini Sekda kaitan proses pengadaan Alkes RSUD Kardinah Kota Tegal namun tak pernah direspon,” ujarnya.
Lebih jauh Jipri mengungkapkan, surat somasi tersebut hendaknya bisa dipahami secara hukum, karena Sekda Kota Tegal selaku Atasan PPID Utama Kota Tegal agar memahami aturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.Pasal 28 F UUD 1945 adalah hak konstitusional untuk memperoleh keterbukaan informasi publik atau dikenal dengan asas keterbukaan informasi publik.
2. UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
3. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU RI Nomor 30 Tahun 2002 jo UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6.Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden RI No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
9. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Nomor: B/2110/KSP.00/70-73/03/2025, perihal Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
“Sesuai klaisul aturan diatas, Sekda harus bisa memberikan Informasi secara detail dan transparan atas kegiatan Pengadaan Barang ALKES senilai kurang lebih 20 M di RSUD Kardinah Kota Tegal yg bersumber dari DAK Tahun 2025 kepada Masyarakat,” jelasnya.
Adapun kegiatan pengadaan barang Alkes di RSUD Kardinah menggunakan Uang Negara antara lain :
1. Alat Kedokteran Gawat Darurat
2. Alat Kedokteran lainnya
3. Alat Laboratorium Umum
4. Alat Kedokteran Bedah
5. Alat Kedokteran Poliklinik
6. Alat Kedokteran ICU
7 Alat Kesehatan Umum lainnya
Jipri menambahkan, maka sudah menjadi kewajiban dari penyelenggara negara untuk terbuka dan transparan agar sistem peran serta masyarakat dalam penyelengaraan negara untuk terciptanya pemerintah yang bebas dari KKN bisa terwujud sesuai amanat UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
“Jika dalam 14 Hari SOMASI tidak diindahkan, saya akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undanganan yg berlaku di negara Indonesia,” pungkasnya.(Riyanto Jayeng)