Kota Tegal– Sidang pelanggaran kode Etik anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF) menjadi sorotan serius dari kalangan publik Kota Tegal.
Sebagian kalangan menyebutkan, karir NF menjadi wakil rakyat akan selesai menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) yang baru akan diumumkan 24 Oktober mendatang.
Namun sebagian lagi berasumsi jika putusan BK hanyalah soal pelanggaran kode etik, tidak ada urusan dengan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono menuturkan, terkait dugaan pelanggaran kode etik NF, pihaknya sudah berulang kali menggelar sidang BK dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menurut Triono, sidang BK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh NF.
“Ada 3 kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh NF, pertama terkait penggunaan ruang paripurna tanpa ijin, kedua tidak memberitahu lembaga kaitan kepergian naik haji dan mangkir daripada menjalankan tugas-tugas sebagai legislative,” ujar Triono.
Perihal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada NF, Ketua BK menyebutkan, keputusan sanksi tidak akan melampaui sanksi dari induk partainya.
“Perkaranya kan dugaan pelanggaran kode etik, maka sanksinya ada 3 ketegori, yaitu ringan, sedang dan berat. Nanti tanggal 20 kami di BK akan rapat penentuan sanksi dan 24 Oktober nya kita umumkan, yang jelas bukan pemecatan atau pemberhentian,” pungkasnya.(Riyanto Jayeng)