KIP Kuliah membantu siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi (Universitas/Politeknik).
Syarat utama penerima PIP 2025 adalah siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki NISN valid, terdata di Dapodik, dan tidak menerima beasiswa lain, dengan prioritas bagi pemegang KIP, anak PKH/KKS, yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah yang kembali sekolah. Dokumen pendukung meliputi KK, Akta Lahir, KKS/SKTM, dan Rapor. Bukan anak dari orangtua PNS, TNI-Polri.
Agung berpesan jangan ada anak yang putus sekolah. Amanat konstitusi dan kebijakan strategis pemerintah yang mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan nasional.
Angka itu kata Agung hanya berarti bila hadir dalam bentuk kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Program PIP dan KIP Kuliah merupakan perwujudan paling konkret.
Peserta reses juga mempertanyakan maraknya keberadaan tiang milik telepon selular yang ternyata mengantongi ijin. “Konstituen mendapat pencerahan terkait PIP. Peserta ada yang mempertanyakan keberadaan tiang telpon yang marak di lingkungan warga,” ujar Muslim.
