Kota Tegal- Program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan BPJS Kesehatan masih menjadi urusan penting bagi warga kecamatan Tegal Selatan.
Hal itu terungkap dalam giat penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) agenda reses anggota DPRD Kota Tegal masa persidangan 1 tahun 2025/2026, Triono, S.H yang digelar di kediaman Sunarjo RT 1 RW 5 Kelurahan Bandung, Tegal Selatan, Kota Tegal, Minggu (7/12/2025) siang.
Menurut Triono, program RTLH yang merupakan bagian dari pokok pikiran DPRD itu masih tetap dilanjutkan, hanya saja mekanismenya sudah berbeda dari sebelumnya.
“Jadi warga calon penerima manfaat atas program RTLH ini harus sudah tercatat di dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Triono dihadapan ratusan warga peserta tatap muka.
Triono mengatakan, warga penerima manfaat dari program RTLH wajib masuk dulu ke dalam DTSEN.
Selanjutnya, mengenai bantuan jaminan kesehatan dalam bentuk BPJS Kesehatan yang dicover pemerintah atau PBI, saat ini Alhamdulillah-nya, nyaris sudah 99 persen masyarakat kota Tegal tercover.
Hal itu lantaran adanya upaya pemerintah melalui program BPJS PBI melalui UHC (Universal Health Coverage).(Riyanto)