DPRD Kota Tegal

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Bagikan

Usai penandatanganan Persetujuan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung, Pemerintah Kota Tegal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurut Walikota Tegal, Dedy yon Supriyono, tujuan dari usulan ke DPRD tersebut untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat. “Dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula,” tegasnya.

Selain itu DPRD bersama Pemkot Tegal akan segera melakukan pembahasan terkait tiga Raperda. Salah satu Raperda yang akan dibahas yakni tentang kawasan tanpa rokok di Kota Tegal. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.

Hadir dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Tazkiyyatul Muthaminnah dan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono. Selain itu, juga dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD Camat dan Lurah.

Menurut Dedy Yon, berdasarkan keputusan DPRD 22/2024 pada 12 November 2024 lalu, maka terdapat 14 raperda yang perlu dilakukan pembahasan dan penetapan di 2025. Selanjutnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis 11 September 2025 telah disepakati tiga raperda untuk dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.

“Ketiga raperda mendesak untuk segera dibahas,” kata Dedy Yon. Dedy Yon mengatakan terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian. Serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.

“Tujuan diusulkan raperda ini untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Selanjutnya, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan,” ujarnya.

Dedy Yon menambahkan, terkait Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan, mempunyai alasan kemendesakan dan latar belakang untuk segera dibahas. Diantaranya untuk menghadapi tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top