KOTA TEGAL – Raperda Inisiatif DPRD dibuat bukan hanya menjadi pajangan ataupun sekedar menggugurkan kewajiban, tapi harus terimplementasikan dengan tepat.
“Periode sebelumnya, selama 5 tahun kita hanya memproduksi 6 Raperda menjadi Perda. Itupun, tidak bisa terimplementasikan dengan baik,” kata juru bicara Komisi III DPRD Kota Tegal Nur Fitriani S.E, Akt disela kunjungan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (25/9/2025).
Nur Fitriani mengatakan, Raperda inisiatif DPRD yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat hendaknya dapat tersosialisasi kan dengan baik.
Fitriani berharap DPRD periode 2024-2029 dapat menerbitkan Perda Inisiatif yang benar benar memiliki kepentingan di sektor masyarakat.
“Alangkah baiknya jika perda inisiatif benar-benar mengakomodir kebutuhan dan bukan sekedar menggugurkan kewajiban semata,” ujar Nur Fitriani.
Kepala Bagian FP2K Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Aninda Firmansyah menjelaskan, soal sosialisasi sama saja, artinya tidak ada sosialisasi khusus terhadap Perda Inisiatif yang diterbitkan.
Pada pembahasan Raperda inisiatif bahkan pernah ada 2 Raperda yang batal untuk dibahas.
“Di DPRD Kabupaten Tegal aktif menerbitkan Perda Inisiatif. Dalam setahun, kami ada 3 sampai 4 Raperda inisiatif yang dibahas,” terang Anindia Firmansyah.
Kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kota Tegal diikuti oleh H Sisdiono Ahmad S.Pd, Nur Fitriani, Abdul Ghoni SE, Triono SH, Beni Ageng Penggalih SH dan Masruri.-(sut).