DPRD Kota Tegal

Raker Komisi II DPRD Tentang Perizinan Tempat Hiburan Malam yang Ditolak Warga

Bagikan

Komisi II DPRD Kota Tegal menggelar rapat kerja (raker) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DinkopUMKMdag). Rapat ini digelar sebagai respons cepat atas gelombang penolakan dari masyarakat terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam di Kecamatan Margadana.

​Rapat yang digelar secara tertutup itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman. Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah anggota Komisi II, Kepala DinkopUMKMdag Sirat Mardanus, Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal Wuryanto.

Usai Rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang bersangkutan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam pengajuannya, terdapat tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan, yaitu restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.

​Zaenal menjelaskan, untuk KBLI seni pertunjukan masuk dalam kategori risiko menengah ke rendah. Namun, untuk Aktivitas Bar, masuk dalam kategori risiko menengah ke tinggi yang kewenangan izinnya berada di tingkat Provinsi Jawa Tengah. ​”Kami temukan izin untuk aktivitas bar tersebut belum terverifikasi. Oleh karena itu, temuan kita saat ini adalah tempat tersebut belum memenuhi syarat beroperasi, sehingga aktivitasnya harus dihentikan atau tidak boleh beroperasi terlebih dahulu,” tegas Zaenal.

​Menurut Zaenal, sistem OSS yang terlalu mudah memberikan celah kepatuhan. Karena hanya berupa kuesioner tanpa lampiran bukti fisik, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan akta pendirian perusahaan. Padahal, bangunan tersebut dulunya merupakan hotel yang kini dialihfungsikan menjadi tempat hiburan. ​Zaenal mengungkapkan, menyikapi penolakan warga dan temuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Tegal akan mengambil langkah-langkah strategis. Antara lain, melakukan peninjauan mendalam terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat adanya perubahan fungsi bangunan dari hotel menjadi tempat hiburan malam.

“Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait izin aktivitas bar dan rekomendasi pariwisata yang belum terverifikasi,” ujarnya. Menurut Zaenal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, untuk hiburan malam memang tidak diatur secara spesifik. Regulasi yang ada hanya mencantumkan kategori seperti karaoke, restoran, dan sejenisnya.

Namun, imbuh Zaenal, dalam Perda tersebut memuat klausul kuat yang berpihak pada ketertiban masyarakat. Jika suatu usaha pariwisata terbukti membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar, maka izinnya dapat ditolak.(wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top