Kota Tegal- Dalam waktu dekat di Kota Tegal bakal terbit Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan masalah minuman keras atau minuman beralkohol.
Hal itu terkuak dalam giat public hearing yang digelar DPRD Kota Tegal dengan dihadiri banyak tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan OPD dan Forkompimda, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/12/ 2025) malam.
Perlu diketahui, Rancangan Perda tersebut merupakan inisiatif dari legislatif bersama dengan 2 Raperda lain yaitu Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Jika diperlukan adanya Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, lantas bagaimana dengan Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang sudah ada lebih dahulu dan mengatur tentang larangan minuman beralkohol?
Dalam leaflet yang dibagikan peserta public hearing dijelaskan, demi untuk terbitnya Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol maka Pemkot Tegal diminta untuk mencabut keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2006.
Alasannya adalah, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol secara yuridis maupun empiris sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan didalam perkembangan masyarakat saat ini.
Maka diperlukan sebuah regulasi berupa Perda baru yang bisa mengatur peredaran golongan minuman beralkohol apapun, media promosi dan pengendalian minuman beralkohol sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Lantas apa alasan mendasar yang mendorong terbitnya Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut?
Diketahui, penjualan minuman beralkohol di Kota Tegal semakin pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara tak satupun peraturan daerah yang menyoroti perihal pertumbuhan dan perdagangan minuman beralkohol tersebut.
Oleh karena itu, sangat perlu diterbitkan sebuah regulasi yang bersifat mengaswasi dan mengendalikan usaha perdagangan minuman beralkohol.
Sebelumnya, di sela-sela acara resesnya, anggota Fraksi Amanat Persatuan, Nur Fitriani pernah mengatakan, bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kota Tegal semakin tidak karuan.
“Saya ingin peredaran miras di Kota Tegal harus diatur dan aturannya harus benar-benar konkret agar penjualan miras tidak tersebar kemana-kemana. Ini bukan berarti kami menghalalkan ya, kami hanya ingin ada regulasi untuk mengatur peredrannya,” ujar Nur Fitriani.
Bahkan dikatakan, jika perlu dalam regulasi pengaturan pengendalian minuman beralkohol itu dijemput pajak retribusinya.
Di sisi lain, dalam leaflet acara public hearing itu juga disebutkan, bahwa tujuan dari pembentukan Perda inisiatif tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu antara lain;
Melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan dan sosial, seperti peningkatan kekerasan, kriminalitas dan masalah sosial lainnya.
Juga untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol agar terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman, serta melindungi generasi muda.
Lantas apa dasar hukum yang dijadikan konsideran dari pembentukan Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sementara di Indonesia belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang hal tersebut?
Berikut dasar hukum yang menjadi konsideran dari penerbitan Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol :
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan presiden Nomor 74 Tahun 2013.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan Nomor 20/M.Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 20 Tahun 2021tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Jika mengacu kepada pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, bahwa minuman beralkohol dilarang dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Memaknai kalimat yang tertuang di dalam peraturan menteri perdagangan itu maka minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan di perhotelan, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan perundang undangan di sektor kepariwisataan dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Apa saja jenis minuman beralkohol yang dimaksudkan dalam daftar Perda tersebut?
Inilah jenis minuman beralkohol yang dimaksudkan dalam rencana Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yaitu ;
Minuman beralkohol hasil fermentasi : Bir, Anggur (Wine), Sake dan Tuak.
Minuman hasil sulingan ( destilled): Vodca, Rum, Whisky, brend8 dan tequila.
Minuman beralkohol lokal atau tradisional: jenis Arak dan Cap Tikus.
Klasifikasi berdasarkan kadar alkohol:
Golongan A : mengandung etil alkohol hingga 5 persen.
Golongan B: mengandung etil alkohol antara 5 sampai 20 persen.
Golongan C: mengandung etil alkohol antara 20 sampai 55 persen.
Demikian penjelasan singkat rencana pembentukan Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tegal berdasarkany giat public hearing belum lama ini.(Riyanto)