Kota Tegal- Pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal oleh CV Curtina Prasara dinilai cacat hukum. Sebab dokumen yang dimilki oleh CV Curtina Prasara dengan Direktur Indra Romansyah belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Hal itu ditegaskan oleh Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) kordinator eks Karisidenan Pekalongan Komaraenudin atas tanggapannya terhadap laporan Jipri di Kejari, Kamis (6/11/2025).
Komaraenudin atau yang akrab disapa Udin Amuk menerangkan, dalam perjanjian kerjasama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tertanggal 1 Maret 2022, teryata ada klausul hukum yang telah dilanggar.
Perlu dipahami, lanjut Udin Amuk, persyaratan dokumen yang dimiliki oleh CV Curtina Prasara dengan Direktur Indra Romansyah pada melakukan perikatan perjanjian ternyata belum sah, karena belum ada pengesahan akta pendirian yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Ini sungguh unik, lembaga sekelas RSUD Kardinah masa tidak tahu jika CV Curtina Prasara legal standing akta pendirian CV nya belum final, artinya belum dilengkapi dokumen pengesahan dari Kemenkumham. Anehnya, Direktur RSUD Kardinah saat itu justru melakukan perjanjian kerjasama, mestinya kan bisa menolak karena perusahaan pihak kedua itu statusnya bodong,” kata Udin Amuk.
Lebih jauh Udin Amuk menyampaikan, dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, pasal (14) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 pasal (15) telah diatur tentang pengesahan dan keterangan terdaftar atau pendirian ataupun perubahan Commanditaire Vennootschap atau yg lebih dikenal dng sebutan (CV).
Udin Amuk mengatakan, jika benar CV Curtina Prasara pada saat melakukan perikatan perjanjian pengelolaan parkir dengan RSUD Kardinah belum terdaftar di Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) maka perjanjian itu tidak sah dan batal demi hukum.
“Maka kontrak Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir antara RSUD Kardinah dan CV. Curtina Prasara cacat demi Hukum,” tegas Udin.
Udin Amuk menambahkan, sesuai berkas laporan yang disampaikan Jipri ke Kejari,
akta perubahan CV. Curtina Prasara dibuat
31 Januari 2022, terdaftar di AHU 14 Juni 2022, lalu terjadi lagi semacam perubahan baru pada 13 Juni 2022, namun terdaftar di AHU 17 Juni 2022.
”Sementara, Perjanjian Kerjasama dengan RSUD Kardinah terjadi pada 01 Maret 2022,” ujarnya.
Padahal, lanjut Udin Amuk, dalam peraturan Kemenhukam, paling lambat 60 hari sejak terdaftar di Notaris harus diajukan ke Kemenkumham melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) Kemenkumham.
“Tanpa pendaftaran dan tanpa SKT, CV dianggap tidak memiliki badan hukum yang diakui negara alias bodong,” pungkas Udin Amuk.(Riyanto)