DPRD Kota Tegal

Komisi 2 DPRD Tegal Terima Aduan Pelaku Wirausaha Terkait Kenaikan Nilai Sewa Kios Pemerintah

Bagikan

Kota Tegal- Puluhan perwakilan pelaku wirausaha yang tergabung dalam Paguyuban Wirausaha Kios Tegal Bahari (PWKTB), yang menaungi para pedagang pengguna kios milik Pemerintah Kota Tegal di wilayah Tegal Barat dan sekitarnya datangi Komisi 2 DPRD Kota Tegal, Kamis (6/11/2025).

Mereka memohon kepada DPRD
agar dapat mempertimbangkan dan memfasilitasi permohonan keringanan retribusi sewa kios yang mengalami kenaikan sampai 300 persen.

Disampaikan, sebagian besar dari mereka tengah menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan. Banyak anggota keluarga pedagang yang merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sektor lain.

Di sisi lain, kondisi perekonomian secara umum yang belum sepenuhnya pulih, yang sangat memukul daya beli masyarakat dan omzet penjualan cenderung menurun dari tahun ke tahun.

“Kondisi omzet harian yang menurun drastis tidak sebanding dengan besaran retribusi yang ditetapkan. Beban retribusi yang tinggi dapat mengancam keberlanjutan usaha para anggota yang sebagian besar merupakan pedagang kecil dengan modal terbatas,” ujar salah seorang audien.

Mereka mengatakan, mayoritas pedagang kios adalah lapisan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan sepenuhnya pendapatan dari kios sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

“Sehubungan dengan hal di atas, kami memohon agar Komisi 2 DPRD Kota Tegal berkenan memberikan rekomendasi atau kebijakan untuk mendapatkan keringanan (diskon) atau penundaan pembayaran retribusi pemakaian kios untuk periode tertentu, guna membantu kami bertahan dan memulihkan kondisi ekonomi usaha kami,” ujarnya.

Mereka juga memohon agar DPRD Kota Tegal dapat memfasilitasi untuk melakukan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.

Tujuan audiensi ini adalah untuk
menyampaikan kondisi riil para pedagang secara langsung dan mencari solusi terbaik yang berimbang dan berkelanjutan terkait penentuan besaran retribusi.

“Besar harapan kami DPRD Kota Tegal dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami demi kelangsungan hidup dan usaha para anggota PWKTB,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal, Ratna, mengatakan, baru tahu jika kenaikannya sangat besar hingga 300 persen.

Menurut Ratna, hal semacam itu mestinya tidak terjadi jika sebelum kenaikan dilakukan sosialisasi terhadap seluruh obyek retribusi.

“Saya sempat kaget, tadi ada yang biasanya biaya sewanya per tahun hanya 700 ribu, kini berubah menjadi 2 juta lebih. Untuk pembahasan selanjutnya kami Komisi 2 akan panggil Bakuda guna menanyakan perihal kenaikan retirbusi,” pungkas Ratna.(Riyanto Jayeng)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top