DPRD Kota Tegal

Perda Sampah Tegal Akan Direvisi, DPRD Soroti Ketimpangan Pengelolaan

Bagikan

Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Usulan itu mencuat dalam rapat perda inisiatif DPRD, Rabu 1 April 2026, sebagai respons atas belum optimalnya sistem pengelolaan sampah di daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menilai sejumlah ketentuan dalam perda tersebut belum mampu mengakomodasi dinamika penanganan sampah di lapangan.

Salah satunya terkait bank sampah yang hingga kini belum diatur secara rinci, mulai dari mekanisme pendirian, pengelolaan hingga pembiayaan.

“Masih banyak yang belum tercover. Termasuk ekosistem elemen yang terlibat dalam pengelolaan sampah juga masih terbatas,” ujar Sutari.

Sutari menyebut, perda yang telah berusia lebih dari lima tahun itu sudah saatnya dievaluasi.

Komisi III pun mendorong perubahan agar sistem pengelolaan sampah di Kota Tegal bisa berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Sutari mengungkapkan, secara ideal komposisi pengelolaan sampah adalah 70 persen pengurangan dan 30 persen penanganan.

Namun, kondisi di Kota Tegal justru berbanding terbalik, di mana sekitar 70 persen sampah masih berakhir di tempat pembuangan akhir atau TPA, sementara yang dikelola baru 30 persen.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Artinya, pengurangan sampah di hulu belum berjalan maksimal,” jelas Sutari.

Melalui revisi perda, DPRD juga mendorong penguatan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembiasaan pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, sekolah, instansi hingga perusahaan.

“Kalau memungkinkan, perusahaan didorong memiliki pengolahan sampah sendiri,” kata Sutari.

Selain itu, Komisi III turut mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST yang saat ini tersebar di 21 kelurahan.

TPST tersebut diharapkan bisa ditingkatkan menjadi TPST 3R atau reduce, reuse, recycle, agar proses pengolahan sampah lebih maksimal di tingkat wilayah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetia, menyatakan pihaknya mendukung rencana revisi perda tersebut.

Menurut Yuli, penyempurnaan regulasi diperlukan agar target penuntasan sampah, termasuk zero waste pada 2029, dapat tercapai.

Yuli menambahkan, meski pengaturan pengurangan dan penanganan sampah sudah termuat dalam perda yang ada, perkembangan kebijakan nasional perlu diakomodasi. Salah satunya Instruksi Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Untuk TPST, rencananya akan dibangun di kawasan TPA Bokong Semar. Sementara di kelurahan ada 21 TPS 3R, namun baru empat yang berfungsi optimal karena dilengkapi mesin pengolahan. Sisanya akan dilengkapi secara bertahap,” tutur Yuli. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top