DPRD Kota Tegal

Penjelasan Wali Kota Tegal atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Bagikan

Wali kota Tegal H Dedy Yon Supriono saat menyampaikan di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. (Foto: DPRD Kota Tegal)

Hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam perda yang perlu untuk dilakukan perubahan, diantaranya:

1. Rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak.
2. Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
3. Perhitungan nilai sewa reklame.
4. Ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu ditambahkan pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

5. Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
6. Perubahan mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan semula berdasarkan jenis ikan menjadi jenis pelayanan dengan kategori kualitas ikan.
7. Perubahan kategori obyek retribusi pemanfaatan asset tanah milik pemerintah semula berdasarkan blok dan bagian menjadi berdasarkan kelas nilai jual objek pajak.

8. Pembedaan besaran tarif retribusi tempat pariwisata berdasarkan fasilitas yang ada.
9. Perubahan frasa penamaan pemakaian tanah milik pemerintah daerah untuk pemasangan tiang, tower/menara telekomunikasi, pipa/ kabel/ jaringan utilitas, akses jalan dan peralatan/barang lainnya
10. Penambahan penjelasan detil pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat.

Selain alasan-alasan kemendesakan untuk segera dibahasnya raperda tentang perubahan atas perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa surat dalam negeri Nomor 900.1.13.1/4381/keuda tanggal 16 september 2025 kementerian menyebutkan Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top