DPRD Kota Tegal

Penjelasan Wali Kota Tegal atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Bagikan

Wali kota Tegal H Dedy Yon Supriono saat menyampaikan di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. (Foto: DPRD Kota Tegal)

KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono memberikan penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (24/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST ikut mendampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo SH dan Amirrudin Lc.

Wali Kota Alasan kemendesakan pembahasan raperda tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat rekomendasi hasil evaluasi perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dari kementerian keuangan republik indonesia nomor s-214/PK/PK.5/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan terdapat review terhadap perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Surat kementerian dalam negeri republik indonesia Nomor 900.1.13.1/4381/keuda tanggal 16 september 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi peraturan daerah perda Nomor 1 Tahun 2024 tentαng pajak daerah dan retribusi daerah.

Bahwa dalam rangka perubahan atas perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah dilakukan beberapa kali pembahasan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pembahasan evaluasi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bersama 12 perangkat daerah pendapatan pajak dan retribusi daerah terhadap obyek maupun besaran tarifnya, yang selanjutnya terdapat 8 perangkat daerah pendapatan yang mengusulkan adanya perubahan.

Delapan perangkat daerah tersebut yaitu: Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah.

2. Pembahasan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, perangkat daerah pendapatan, Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Se-eks Karesidenan Pekalongan.

3. Pembahasan Bapemperda DPRS, Bagian Hukum dan perangkat daerah pendapatan pengusul perubahan yang dilaksanakan sebanyak 7 kali pembahasan.

4. Pembahasan desk rancangan perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah antara Pemerintah Kota Tegal dengan kementerian dalam negeri sebanyak 2 kali pembahasan.

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top