DPRD Kota Tegal

Pemkot Tegal Larang ASN Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas

Bagikan

Kota Tegal- Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono melarang ASN Pemkot Tegal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Dedy Yon saat meng-apel-kan mobil dinas dan menyaksikan penyerahan kunci kendaraan dinas yang secara simbolis dari perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, di Halaman Pringgitan Komplek Balaikota Tegal, Selasa (17/3/2026).

“Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat” jelas Dedy Yon.

Dedy Yon, menjelaskan sesuai dengan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia berharap kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk fungsi dan kegunaannya, seperti untuk mudik.

Menurutnya kegiatan mudik merupakan kegiatan pribadi tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau pekerjaan sama sekali sehingga itu nanti bisa membebankan resiko beban untuk Pemerintah Kota Tegal.

“Yang kedua, ada juga resiko ketika nanti ada kerusakan atau musibah itu juga menjadi beban resiko dari pemerintah, selain itu yang ketiga, secara etika, etik itu memang sepantasnya,” papar Dedy Yon.

Pada giat tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD, yang diserahkan dan dibuatkan berita acara penyerahan ke Sekretaris Daerah dan kemudian kendaraan diparkirkan di kompleks Balaikota selama libur lebaran.(Jayeng)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top