Keberadaan tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik milik provider yang tidak tertata di Kota Tegal mulai menjadi perhatian serius.
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama DPRD menyatakan sikap tegas terhadap pemasangan tiang dan jaringan utilitas yang belum memenuhi ketentuan.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring dan pengawasan intensif terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan kota. Khususnya pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi di ruang milik jalan.
Menurut Heru, pemanfaatan bagian jalan telah di atur secara jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Sebelumnya, sejumlah provider yang memiliki tiang dan kabel fiber optik di ruas jalan kota sudah kami beri surat pemberitahuan dan peringatan. Baik lisan maupun tertulis, untuk memenuhi kewajiban retribusi,” tegas Heru, Rabu 13 Januari 2026.
<h3>Peraturan</h3>
Langkah penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, yang menetapkan tiang telekomunikasi dan jaringan kabel sebagai objek retribusi daerah.
Heru menekankan, selain menata wajah kota, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Tegal.
“Retribusi ini bukan semata soal pendapatan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola jalan yang baik,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setiabudi, mengungkapkan bahwa penertiban telah di lakukan secara bertahap dalam tiga bulan terakhir di sejumlah ruas jalan utama kota.
“Penertiban kami lakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Panggung Baru, Jalan Dr. Sutomo, hingga Jalan RA Kartini. Dari hasil itu, ada enam provider yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Budi.
Budi menyebut bahwa keberadaan tiang dan kabel yang tidak berizin berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
“Saat ini sudah ada beberapa provider yang berproses memenuhi kewajibannya. Ke depan, penertiban akan terus berlanjut,” tegas Budi.
DPUPR juga menyiapkan langkah lanjutan pada 2026 dengan melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik milik provider di semua ruas jalan Kota Tegal.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar penataan jaringan utilitas terpadu, termasuk rencana penerapan jaringan bawah tanah. Agar kota lebih rapi dan bebas dari kabel semrawut.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menilai persoalan tiang provider telah lama menjadi keluhan masyarakat.
<h3>Titik Lokasi</h3>
Sutari mengungkapkan, dalam satu titik lokasi bisa di temukan hingga delapan sampai 12 tiang yang berdiri berdampingan. Baik di atas tanah pemerintah maupun tanah milik warga.
“Ini jelas tidak sehat bagi tata kota. Estetika rusak, kenyamanan warga terganggu. Bahkan ada warga yang pulang kerja mendapati di depan rumahnya sudah berdiri tiang,” ungkap Sutari.
Menurut Sutari, pemasangan tiang provider kerap di lakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan aparat wilayah maupun pemilik lahan. Sehingga menimbulkan kesan pemasangan di lakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sutari menegaskan, sejak di berlakukannya Perda PDRD, sewa tanah untuk berdirinya tiang provider merupakan objek retribusi yang wajib di bayarkan kepada Pemerintah Kota Tegal.
“Kalau ratusan bahkan ribuan tiang ini di tertibkan dan di tagih sesuai aturan, potensi pendapatan daerahnya sangat besar,” ujar Sutari.
Komisi III DPRD, lanjut Sutari, sepakat mendukung penuh langkah penindakan yang di lakukan DPUPR bersama OPD terkait.
“Penindakan ini harus konsisten. Bukan hanya demi pendapatan daerah, tetapi juga untuk menata kota agar lebih tertib, aman dan enak di pandang,” kata Sutari. (wn)