DPRD Kota Tegal

Pansus IX DPRD Turun, Data Sawah di Kota Tegal Bermasalah

Bagikan

Panitia Khusus atau Pansus IX DPRD Kota Tegal, turun langsung ke lapangan, menyusuri lahan-lahan pertanian di 12 kelurahan, Selasa 19 Mei 2026.

Hasilnya, data lahan sawah yang selama ini tercatat dalam peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN ternyata tak sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.

Di atas kertas, sejumlah titik masuk kategori lahan pertanian produktif. Namun kenyataannya, ada yang justru berupa rawa, bahkan tidak bisa digarap petani.

“Ini yang kami temukan di lapangan. Ada yang di peta hijau, tapi faktanya tidak produktif,” kata Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani.

Temuan ini bukan perkara sepele. Sebab, Kota Tegal dibebani target ketahanan pangan sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Total ada 210 hektare lahan atau sekitar 27 persen wilayah yang wajib dipertahankan sebagai sawah produktif.

Masalahnya, jika data dasarnya tidak akurat, kebijakan yang diambil pun bisa meleset.

Karena itu, Pansus IX bergerak cepat.

Verifikasi ulang bakal dilakukan untuk memastikan mana lahan yang benar-benar produktif dan mana yang hanya ‘terlihat hijau’ di peta.

Meski begitu, ada satu hal yang tak bisa ditawar. Luas 210 hektar tidak boleh berkurang.

“Yang bisa disesuaikan itu sebarannya, bukan luasannya. Ini harus hati-hati dan tidak boleh ada kepentingan lain,” tegas Ani.

Ani menambahkan, keberadaan lahan sawah ini penting agar Kota Tegal, tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan dari daerah lain.

Saat ini, tingkat ketergantungan tersebut masih berada di kisaran 26 persen.

Peninjauan lapangan dilakukan dengan membagi dua tim. Mereka didampingi sejumlah OPD, mulai dari DKPPP, DPUPR hingga Kantor Pertanahan Kota Tegal.

Kasi Penataan dan Pengembangan Kantor Pertanahan, Moh Fahmi Aras, mengakui adanya ketidaksesuaian antara peta dan kondisi nyata.

“Di peta itu masuk LP2B atau Lahan Baku Sawah, tapi di lapangan tidak produktif. Ini yang sedang kita cocokkan,” ujar Fahmi.

Hal senada disampaikan Kepala DKPPP Kota Tegal, Cucuk Daryanto.

Menurut Cucuk, perbedaan data ini memang sudah terlihat, meski tidak terlalu besar.

“Ada yang masuk LP2B tapi tidak produktif, dan sebaliknya. Ini yang nanti akan kita bahas, apakah memungkinkan ada penyesuaian,” kata Cucuk.

Sebagai kota yang berkembang, lanjut Cucuk, Tegal memang tidak bisa disamakan dengan daerah kabupaten yang memiliki bentang lahan pertanian luas.

Meski begitu, peluang untuk memperkuat ketahanan pangan tetap ada. Apalagi kondisi tanah di sejumlah titik masih memungkinkan untuk ditanami padi dan komoditas lain.

Hasil temuan lapangan itu akan dibawa ke tingkat pusat. DPRD Kota Tegal berencana berkonsultasi dengan Kementerian ATR/ BPN untuk mencari solusi terbaik. (wn)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top