DPRD Kota Tegal

Pansus III DPRD Kota Tegal Raker Bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal Bahas Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan

Ketua Pansus III DPRD Kota Tegal Hj Ani Nur Fitriani SE, Akt pimpin Raker. (Foto: Sut/dprdtegalkota.go.id)

KOTA TEGAL, dprdtegalkota.go.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal membahas tentang kawasan tanpa rokok di ruang Komisi III DPRD Kota Tegal, Rabu (15/10/2025).

Raker dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kota Tegal, Hj Nur Fitriani SE, Akt, MM didampingi Wakil Ketua Erni Ratnani SE MM, Drs H Ansori Faqih, dan M Tarso Supriadin A.Md, Ak.

Ikut hadir Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Zaenal Abidin SK, MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Ilham Prasetyo, S.Sos, M.Si, Bagian Hukum Budio P, Baekuda M Eko Patrio K, Disdikbud Singgih, Dinkop Deny, Disnakerin Isna, Kemenag M Zakaria, dan beberapa staf.

Raker membahas pada Bab, bagian hingga membedah pasal demi pasal. Seperti pada Bab III Kewajiban dan larangan, Bagian kesatu pasal 12.

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok.

(2) Kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. mengumpulkan data dan informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di Daerah.
b. melakukan edukasi tentang bahaya Rokok bagi masyarakat.
C. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok.-(SUT)

Berita Terbaru

Lihat Lainnya

Scroll to Top