KOTA TEGAL, dprd.tegalkota.go.id – Minuman beralkohol (Minol) mewarnai public hearing (Dengar Pendapat Umum) DPRD Kota Tegal, Rabu (10/12/2025) malam.
Sedikitnya tiga peserta saat
public hearing berlangsung yang mempertanyakan terkait Minol saat moderator Hj Nur Fitriani SE, Akt, MM memberi waktu kepada peserta public hearing untuk menyampaikan pertanyaan.
Tiga peserta public hearing masing -masing Ais, warga Kelurahan Bandung mempertanyakan jual beli miras yang ada di wilayah Tegal Selatan berdekatan dengan sekolah. Ais juga mempertanyakan sikap dan upaya pemerintah Kota Tegal selama ini atas keberadaan para penjual Minol tersebut.
Selanjut Cahyo yang memperkenalkan diri dari Kantor Dagang Indonesia (KADIN) Kota Tegal membeberkan keberadaan 5 Lounch, 16 Karaoke TV (KTV), 5 Toko tradisional penjualan Minol yang selama ini beroperasi di Kota Tegal. Cahyo juga mempertanyakan sikap dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Peserta lain Heri Dwiranto dari salahsatu LSM mempertahan mekanisme Perda Minol yang akan dibahas.
